SMP Negeri 1 Purwoharjo

jl. dr. Soetomo Jatirejo - Purwoharjo - Banyuwangi

Top image
Selasa, 03 Februari 2026 Pukul
Selamat Datang di Perpustakaan SMP Negeri 1 Purwoharjo. “Now is reader, tomorrow be leader”.
Tata Tertib

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP Negeri 1 Purwoharjo

I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :

  1.  Yang menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Purwoharjo : siswa. guru, karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
  2. Mengisi formulir anggota perpustakaan
  3. Menyerahkan 2 buah pas photo ukuran 3 x 4.

II. Cara Peminjaman :

  1. Seluruh anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Purwoharjo berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
  2. Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
  3. Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
  4. Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian.
  5. Lamanya Pinjaman:
    • Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
    • Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)
  6. Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun
  7. Setiap peminjam wajib memeriksa keutuhan buku yang akan dipinjam sebelum dibawa keluar perpustakaan.

III. Tata tertib Membaca di Perpustakaan :

  1. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
  2. Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
  3. Harus berpakaian rapi dan sopan
  4. Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
  5. Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengathuan petugas.
  6. Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
  7. Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
  8. Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan

IV. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:

  1. Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
  2. Buku-buku yang belum diproses.
  3. Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan

V. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :

  1. Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
  2. Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
  3. Dicabut tanda anggotanya
  4. Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Ketentuan khusus tentang sanksi:

  1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
  2. Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
  3. Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
  • Diganti dengan buku yang sama
  • Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
  • 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
  • 3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri

Catatan:

  1. Bagi siswa kelas IX yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan.
  2. Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapor kepetugas perpustakaan.