TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP Negeri 1 Purwoharjo
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
- Yang menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Purwoharjo : siswa. guru, karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
- Mengisi formulir anggota perpustakaan
- Menyerahkan 2 buah pas photo ukuran 3 x 4.
II. Cara Peminjaman :
- Seluruh anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Purwoharjo berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
- Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
- Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
- Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian.
- Lamanya Pinjaman:
- Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
- Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)
- Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun
- Setiap peminjam wajib memeriksa keutuhan buku yang akan dipinjam sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
- Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
- Harus berpakaian rapi dan sopan
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
- Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengathuan petugas.
- Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
- Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
- Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum diproses.
- Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
V. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
- Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi:
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
- Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
- Diganti dengan buku yang sama
- Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
- 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
- 3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan:
- Bagi siswa kelas IX yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan.
- Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapor kepetugas perpustakaan.